KEMENAKERTRANS

 

Training Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya. Dimana waktu pelaksanaan Training Ahli K3 Umum tersebut sekurang-kurangnya dalam 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.


Ahli K3 Kimia

Untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan menanggulangi akibat dari penggunaan bahan kimia yang tidak terkendali maka diterbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Kep.187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja. Untuk dapat ditunjuk menjadi petugas K3 Kimia, peserta harus mengikuti Diklat Petugas K3 Kimia yang diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.04/Men/1995.


HIPERKES

Agar setiap tenaga paramedis dan Dokter perusahaan yang telah mengikuti pelatihan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis mereka dalam mengimplementasikan aspek dan nilai K3 selain dapat membantu orrganisasi perusahaan dalam melaksanakan program K3 khususnya dalam bidang hygiene perusahaan dan peningkatan derajat kesehatan tenaga kerja.

Untuk mendukung dan meningkatkan performa K3 perusahaan dengan menyediaan tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk mengidentifikasi bahaya yang ada dilingkungan kerja, mengendalikan potensi bahaya dan mampu menyelesaikan berbagi problema K3 yang dihadapi dilingkungan perusahaan.


Sertifikasi Overhead Crane Operator

Pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/MEN/1989 telah ditetapkan kualifikasi dan syarat-syarat operator Overhead Crane (hoist crane). Setiap operator Overhead Crane harus memiliki sertifikat yang diperoleh melalui pelatihan. Operator yang memiliki sertifikat memegang peranan penting dalam mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dalam mengoperasikan Overhead Crane

Leave a comment